Gresik, tjahaytimoer.net – Tersangka Herman Apriyadi Saputra (37) warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, hanya bisa menyesali diri saat diamankan jajaran Polsek Kebomas. Yadi nama akrabnya dijebloskan ke penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan pil koplo di wilayah Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Penangkapan tersangka itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo. Adanya laporan tersebut pihak Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan kemudian mengarah ke tersangka Herman Apriyadi Saputra.
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib bersama Kanitreskrim Polsek Kebomas Ipda Achmad Andri Aswoko dan berapa anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dibawa ke Polsek Kebomas untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan itu, dibenarkan oleh Kapolsek Kompol Abdul Rokib. Dimana, dari informasi masyarakat. Bahwa, di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas sering dibuat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkap berkas pemeriksaan,” ungkap Abdul Rokib.
Barang bukti yang diamankan lanjut dia, diantaranya 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat kurang lebih 29, 23 gram, 3 klip plastik kecil sabu dengan berat kurang lebih masing masing 0.30 gram, 0,35 gram dan 0,35 gram serta pil koplo jenis inek 126 butir, pil Dobel LL 45.000 rinu butir dan obat – obatan terlarang jenis pil Diazepam 400 butir, pil Alprazolam 200 tablet, Pil Trihexyphenidyl HCL 500 tablet.
“Kami juga mengamankan timbangan digital 2 unit, pipet 1 buah dan alat hisap sabu bong 1 buah dari tersangka,” papar Abdul Rokib,”
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 196 Jo pasal 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (red.IY)
0 Komentar