Diduga Tak Pasang Papan Informasi Kegiatan, Kasek SMP Nurus Sholeh Al Muhotimah: Itu Proyek Gedung Laboraturium Bantuan dari Diknas Situbondo


Situbondo, tjahayatimoer.net -   Pelaksanaan pembongkaran dan pembangunan salah satu bangunan gedung di SMP Nurus Sholeh Al Muhotimah Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo diduga tidak memasang papan informasi kegiatan. 



Keterbukaan informasi bagi publik pun tidak terpenuhi dan terkesan seperti proyek siluman, Senin (07/08/2023).


Mendapat informasi dari beberapa warga, tim Telusur Infopol Biro Situbondo pun meluncur ke lokasi kegiatan untuk memantau dan mencoba menggali informasi terkait proyek tersebut.



 Dan benar saja, dugaan tidak terpasangnya papan informasi bagi masyarakat menjadi temuan awal. Besaran dan sumber anggaran, rekanan pelaksana juga tenggat waktu serta nomor kontrak pun tidak diketahui. 



Proyek yang dilaksanakan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Nurus Sholeh ini diketahui berdasarkan informasi para pekerja telah dilaksanakan sekitar 2 - 3 hari yang lalu. Infonya, rencananya gedung yang dibangun nantinya menjadi gedung Laboraturium dan sedari awal pihak lembaga telah mengawal pengajuannya.



Menelusuri dan melengkapi data dan keterangan untuk dasar pemberitaan, tim Telusur Infopol Biro Situbondo pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP Nurus Sholeh Al Muhotimah Jumarto.



 Penjelasan dari yang bersangkutan, proyek pembangunan gedung laboraturium ini merupakan realisasi pengajuan bantuan yang berasal dari Diknas Kabupaten yang bertajuk Kota Santri Pancasila ini. 



"Sekitar semingguan yang lalu pihak kontraktor telah memberitahu terkait pelaksanaannya. Untuk bantuannya dari Diknas Kabupaten Situbondo" ungkap Jumarto saat dikonfirmasi, Sabtu (05/08/2023).



"Besaran anggaran Rp. 450 juta dan proyek ini pembangunan gedung laboraturium," lanjut Jumarto.



Seperti diketahui, setiap kali dimulainya pelaksanaan sebuah kegiatan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Negara dan turunannya, ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan menjadi sebuah kewajiban bagi pihak ke-3 selaku pelaksana. 



Selain kesesuaian hasil konstruksi berdasarkan Spek dan RAB, mutu kualitas ketahanan bangunan pun harus terpenuhi. Salah satu kewajiban tersebut yakni keterbukaan informasi publik. 



Meski tidal vital dan sering dianggap sepele oleh oknum rekanan pelaksana,  merupakan kewajiban pula bagi pihak penerima manfaat untuk ikut mengingatkan pemasangan papan informasi tersebut.(red.js)

Posting Komentar

0 Komentar