Berdasarkan Laporan Warga, Pengedar Sabu di Turi Lamongan Ditangkap


 Lamongan, tjahaytimoer.net –   Satu pengedar sabu berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan. Pengamanan terhadap pelaku ini dilakukan oleh polisi berdasarkan laporan yang diterima dari warga.

Pelaku tersebut berinisial BMAS (29), warga Jalan Merak, Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, BMAS ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Balun saat hendak mengedarkan arang haram berjenis sabu tersebut.

“BMAS terduga pelaku pengedar sabu tersebut berhasil kita tangkap di salah satu rumah warga di Desa Balun Kecamatan Turi. BMAS ditangkap saat akan mengedarkan sabu,” kata Ipda Anton, Senin (21/8/2023).

Anton membenarkan bahwa penangkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian sebelumnya dari warga.

Laporan itu menyebutkan, terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

“Dalam penyidikan terhadap tersangka, dia mengaku telah membeli barang haram tersebut dari seseorang yang kemudian barang tersebut dia edarkan kembali,” beber Anton.

Selain berhasil mengamankan tersangka, tutur Anton, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Setelah ditimbang beserta plastiknya, sabu itu seberat kurang lebih 1,05 gram,” paparnya.

Tak cukup itu, petugas juga telah mengamankan sebuah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan sebuah handphone merek oppo milik tersangka.

“Polisi masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lamongan,” tutup Anton.(red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar