Mojokerto, tjahaytimoer.net – Narkoba jenis sabu dan pil double L dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (29/8/2023). Dimusnahkan juga berbagai jenis jamu. Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara tindak pidana yang berada di wilayah Kota Mojokerto. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tujuh perkara, narkotika jenis sabu sebanyak 3,88 gram, pil double L sebanyak 111.700 butir dan jamu sebanyak 22.641 buah dari
Pemusnahan dilakukan dalam tiga cara, dibakar, dilarutkan dan ditimbun ke dalam tanah. Pemusnahan ribuan barang bukti dari tahun 2022 hingga awal tahun 2023 tersebut disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mojokerto. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Kota Mojokerto. “Setiap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kita wajib mengeksekusi dengan cara seperti hari ini,” ungkapnya.
Masih kata Kajari, ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahaan kali kedua yang digelar Kejari Kota Mojokerto sepanjang tahun 2023. Yakni sabu, pil double L dan jamu. Kajari menjelaskan seperti barang bukti jamu tersebut diamankan karena tidak memiliki ijin edar dan palsu.
“Yang pasti barang apapun juga yang tidak memiliki izin tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan dalam kandungannya tidak ada BPOM nya sehingga tidak bisa dijamin kadarnya dalam segi kesehatan. Kami tidak mau menyimpan terlalu lama barang bukti karena dikhawatirkan disalahgunakan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan. Tak hanya itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Mojokerto, Joko menambahkan, barang bukti jamu berbagai jenis dan merk merupakan limpahan dari Balai Besar POM di Surabaya tahun 2022. “Barang bukti tersebut diamankan di dua TKP berbeda di Kota Mojokerto. Toko jamu,” tambahnya.
Sementara barang bukti narkoba dari lima perkara awal tahun 2023 dari Polresta Mojokerto. Turut Ketua Pengadilan Negeti (PN), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan perwakilan Penduduk, Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. (red.IY)
0 Komentar