Benarkah Gaji Ahok Sebagai Komisaris Pertamina Capai Miliaran?


Jakarta, tjahayatimoer.net -  Gaji petinggi PT Pertamina (Persero) belakangan ini menjadi sorotan. Bahkan santer disebut-sebut gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku komisaris perusahaan tersebut mencapai miliaran.





Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.




Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.




Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah gaji komisaris Pertamina mencapai miliaran. Ia mengatakan besaran gaji komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlaku selama setahun.




"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," ucap Fadjar, dikutip dari CNBC, Jumat (4/8).




Jika mengacu pada pedomanya, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan.





Kemudian faktor-faktor lain yang relevan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.




"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.




Pada 2020 lalu, Ahok pernah memberitahu bahwa gajinya sebagai komisaris utama di Pertamina tembus Rp170 juta per bulan.




Selain gaji, Ahok juga menyebut dirinya mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Namun, Ahok tidak tahu nominal pastinya. (red.js)

Posting Komentar

0 Komentar