Jakarta, tjahayatimoer.net - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyusun mekanisme Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan mekanisme itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
Nantinya, Bappebti mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam PLK yakni pemilik barang, pembeli, dan pelaksana lelang, serta bank.PLK tersebut dikembangkan salah satunya lantaran pemilik barang, seperti petani tembakau, sering menerima harga terlalu murah. Kondisi itu terjadi karena harga biasanya ditentukan oleh pembeli atau industri.
"Permasalahan dari petani tembakau adalah mereka merasa harganya terlalu murah sehingga mereka rugi. Dibandingkan dengan costnya itu enggak menutupi," katanya dalam konferensi pers di Double Tree by Hilton, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Oleh karena itu, Bappebti mengembangkan PLK yang mempertemukan banyak pemilik barang dengan banyak pembeli. Kemudian barang yang dijual juga harus sudah sesuai standar.
"Ketika sudah standardisasi maka banyak penjual akan ketemu oleh banyak pembeli dalam suatu rantai atau penyedia lelang. Ini nanti diharapkan harga akan terbentuk dengan wajar," katanya.
"Permasalahan dari petani tembakau adalah mereka merasa harganya terlalu murah sehingga mereka rugi. Dibandingkan dengan costnya itu enggak menutupi," katanya dalam konferensi pers di Double Tree by Hilton, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Sementara itu, pembeli atau industri mengeluhkan komoditas yang dijual tidak sesuai standar mereka sehingga memberikan harga yang murah kepada petani.
Oleh karena itu, Bappebti mengembangkan PLK yang mempertemukan banyak pemilik barang dengan banyak pembeli. Kemudian barang yang dijual juga harus sudah sesuai standar.
"Ketika sudah standardisasi maka banyak penjual akan ketemu oleh banyak pembeli dalam suatu rantai atau penyedia lelang. Ini nanti diharapkan harga akan terbentuk dengan wajar," katanya.
Bappebti dengan Badan Kebijakan Perdagangan saat ini disebut sedang menyiapkan regulatory impact assessment terkait kebijakan penguatan tata kelola PLK.
Adapun komoditas yang ditransaksikan melalui PLK akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha. (red.js)
Adapun komoditas yang ditransaksikan melalui PLK akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha. (red.js)
0 Komentar