Malang, tjahaytimoer.net – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yuliandri mengusulkan beberap pasal baru untuk menjerat tersangka utama dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Devi Athok bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan ketika bertemu dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (22/8/2023).
Pertemuan itu juga dihadiri Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan juga LBH Pos Malang selaku penasehat hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Muhammad Tarmizi, Kuasa Hukum Tim TATAK menjelaskan, pihaknya diterima sangat baik dengan Polres Malang.
“Alhamdulillah baik semua. Kami diterima baik oleh pak kapolres. Bahkan ada Pasal perubahan yang diusulkan pak Devi Athok yang juga bisa diterima baik oleh pak Kapolres. Bahkan pak kapolres akan melakukan gelar bersama. Kami sebagai pihak dari TATAK, mengapresiasi itu bahwa ada kemajuan lah, penyelidikan yang dilakukan,” tegas Habib, sapaan akrab Muhammad Tarmizi, Selasa (22/8/2023) malam selepas pertemuan di Ruang Rupatama Polres Malang.
Habib mengaku, pasal 340 dan 338 perihal pembunuhan berencana yang akan diajukan ke Laporan Model B di Polres Malang dari pelapor Devi Athok dkk, juga masih bisa dilakukan.
“Intinya belum gagal. Masih mau mengadakan gelar lagi. Jadi nggak ada gagal. Insyaallah bisa dibuktikan. Kalau 340 nggak bisa, 338nya. Atau ada pasal lain yang diusulkan oleh Devi Athok sendiri tadi. Dan itu murni dari pemikiran beliau, bukan dari kita,” tegas Habib.
Sementara itu, Devi Athok mengaku, pihaknya juga mempunyai saksi yang mengetahui kedua putri kandungnya, meninggal dalam tragedi kanjuruhan.
“Ada saksi yang melihat putri saya, Sasa dan Lala meninggal dunia. Saya juga masih menyimpan bukti selongsong peluru. Itu nanti akan kami sampaikan melalui LBH dan Pak Habib sebagai pengacara TATAK,” ujarnya.
Mendengar bukti selongsong peluru, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyambut baik apa yang kini disimpan Devi Athok. Kholis juga mempertanyakan apakah selongsong itu sempat dibawa ketika menjalani sidang di Surabaya.
“Saya tidak diberi kesempatan menunjukkan barang bukti yang saya simpan Pak. Saat sidang di Surabaya saya seperti diserang. Saya sendirian. Karena dalam sidang itu terdakwa tidak mengaku ada penembakan gas air mata,” kata Devi Athok menjawab pertanyaan Kapolres Malang.
Kholis kemudian meminta Devi Athok untuk menyimpan barang bukti itu dengan baik. Sehingga, nantinya bisa ditunjukkan saat proses penyelidikan ataupun penyidikan setelah gelar perkara bersama dilakukan.
“Tadi masukan masukan, saran saran, bagus untuk kami pertimbangkan dan tentunya akan kita tindak lanjuti dengan secepat cepatnya, tergantung ketersediaan keluarga korban Kanjuruhan dan penasehat hukumnya,” tegas Kholis.
Kholis mengaku, pertemuan dengan keluarga korban tragedi kanjuruhan cukup konstruktif. “Rekan rekan media bisa melihat sendiri pertanyaan pertanyaan dari keluarga korban yang kita jawab dan kita luruskan. Dan kami akan terus memberikan porsi dan waktu terbesar kami untuk keluarga korban Kanjuruhan. Kami tidak melihat dari kelompok mana, tapi semua akan kami akomodir,” ujar Kholis.
Dalam pertemuan selama dua jam lebih itu, sambung Kholis, keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang selama ini getol memperjuangkan keadilan, hanya ingin ada transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Keluarga korban ingin transparan, untuk membahas beberapa alternatif dan mencari solusi yang bisa kami tindak lanjuti, dan juga nanti beberapa hal yang lebih teknis akan dibahas dalam forum gelar perkara bersama para penyidik yang selama ini mengerjakan berkas Tragedi Kanjuruhan. Ini sebagai bentuk wujud transparansi kami juga,” beber Kholis.
Ditempat sama, Penasehat Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dari LBH Pos Malang, Darmawan Pandean menerangkan, dalam pertemuan hari ini intinya tetap mendesak dan mengawal laporan model B
“Ya inilah teman teman yang masih memperjuangkan keadilan tragedi kanjuruhan, dan masih tetap bersuara tentang tragedi kanjuruhan. Tadi memang ada beberapa masukan dan ada yang dibahas, soal rekonstruksi stadion kanjuruhan, ya mungkin nanti bisa diupayakan dilakukan rekonstruksi kembali untuk laporan model B ini,” tuturnya.
Darmawan menambahkan, soal laporan yang sudah dilaporkan, yaitu Pasal 338 dan 340, terkait pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana akan kembali diupayakan.
“Nanti bisa diupayakan juga gelar perkara khusus, nah ini gelar perkara khusus ini bisa memunculkan pasal pasal yang baru. Yang memang lebih spesifik terhadap perempuan dan anak. Karena tragedi kanjuruhan ini juga melibatkan perempuan dan anak. Ada 44 anak dan 31 perempuan yang meninggal dunia pada tragedi ini,” tegasnya.
Masih kata Darmawan, dalam proses hukum yang dilakukan di Surabaya, belum ada atau sama sekali tidak menyentuh soal perempuan dan anak.
“Tadi kita bicara soal itu, semoga nanti bisa digelar perkara khusus, jadi bukan hanya 340 dan 338, tapi juga soal perempuan dan anak dimasukkan dalam pasalnya,” Darmawan mengakhiri. (red.IY)
0 Komentar