Aturan Larang Jual Barang Impor Rp1,5 Juta di E-Commerce Belum Rampung


Jakarta, tjahayatimoer.net -  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan aturan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta di e-commerce akan dikeluarkan pada Agustus atau September mendatang.




Larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).



"Kita usahakan secepatnya karena ini sudah dibahas sejak awal Maret lalu. Harusnya sudah selesai antara dua bulan ini atau bulan ini," kata Teten di di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).



Teten menjelaskan larangan penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta berlaku untuk skema cross border di mana penjual dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen Indonesia. Sementara pedagang lokal yang menjual barang impor tidak akan dibatasi.



"(Pedagang lokal jual barang impor) enggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten.


Ia mengatakan pedagang lokal yang menjual barang impor harus terlebih dahulu mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).


"Kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal. Sehingga ini kita perlakukan seperti itu," katanya.


Kementerian Perdagangan memang tengah menggodok revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 demi melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.


Selain soal penerapan harga barang impor minimum yang boleh dijual online di RI, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu juga akan mengatur agar ritel online tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.


"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu enggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," terang Zulkifli. (red.js)



Posting Komentar

0 Komentar