Adab Ketika Bertemu Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya


Jakarta, tjahayatimoer.net - Sepeda listrik hanya boleh dipakai di area terbatas seperti pemukiman dan pusat perbelanjaan. Pihak kepolisian juga sudah menegaskan sepeda listrik dengan kecepatan di bawah 35 km per jam bukan alat transportasi sehingga "diharamkan" berkeliaran di jalan raya.




Namun faktanya imbauan dari kepolisian terkait larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya sepertinya tidak diikuti sejumlah masyarakat. Alhasil bermunculan kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan kendaraan bermotor.



Bagaimana jika pengendara bertemu atau berpapasan dengan pengguna sepeda listrik di jalan umum yang tanpa suara itu. Berikut tipsnya:



Kurangi kecepatan
Pertama yang harus dilakukan adalah segera kurangi kecepatan mobil. Jangan lupa atur jarak aman supaya dapat memantau dan mengantisipasi segala kemungkinan, seperti sepeda listrik tiba-tiba pindah lajur atau pengendaranya terjatuh karena bercanda dengan temannya.



Jaga kewaspadaan karena manuver sepeda listrik kerap tidak terduga, ditambah tidak ada lampu sebagai isyarat pergerakannya. 




Kalau keadaan aman, silakan mendahuluinya dengan terlebih dahulu membunyikan klakson supaya mereka memperhatikan mobil.



Pantau area blind spot
Pastikan pula sepeda listrik tidak masuk ke dalam area blind spot mobil. Kondisi ini mungkin terjadi karena sepeda dan penggunanya sama-sama kecil. 



Oleh sebab itu, begitu melihat sepeda listrik, pastikan mereka tidak lepas dari pandangan dengan tetap menjaga visibilitas ke depan.



Hindari gerakan tiba-tiba yang akan membuat mereka kagok dan panik. Jangan pula memprovokasi, terutama kalau yang membawa sepeda listrik masih anak kecil. 



Cukup jaga jarak aman dan perhatikan manuvernya, segera lewati untuk mencegah masalah lebih jauh.(red.js)


Posting Komentar

0 Komentar