Badung, tjahayatimoer.net - Seorang warga negara asing (WNA) Ukarina berinisial GT ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Wanita yang berprofesi pengacara itu telah mencuri tiga koper di konter lost and found terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dilansir detikBali, GT mengambil tiga koper pada Jumat (21/7/2023). Perempuan berusia 33 tahun itu mengambil koper dalam kurun waktu pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Atas perbuatan GT, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta.
"Tiga penumpang pemilik koper itu masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya," kata Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga melalui siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Setelah menerima laporan kehilangan, Satreskrim bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana menyelidiki dan memeriksa CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV, terlihat GT mengambil barang-barang milik para korban.
Pada Minggu (23/7), tiga koper korban ditemukan rusak dengan isi berhamburan di salah satu penginapan di Uluwatu, Badung, yang sempat ditinggali GT. Polisi kemudian mencari pelaku dan menemukannya di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
"Tim opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan (Badung). Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Rionson.
0 Komentar