BEKASI, tjahayatimoer.net - Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah (31) di sebuah rumah di Jalan Let Arsyad Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Pria itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 12 klip plastik berisi sabu.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit menjelaskan, pria itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat itu polisi mendapati informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” kata David dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Total barang bukti dari 12 klip plastik tersebut yakni 125,59 gram. Namun, polisi masih menyelidiki apakah sabu itu kembali dijual atau digunakan sendiri.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Firmansyah juga mengakui sabu tersebut didapatinya dari seorang pria yang kerap dipanggil "Preman". Kini pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia dapatkan barang dari Preman. biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” ucap David.
0 Komentar