Jakarta, tjahayatimoer.net - Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK terkait bukti dan saksi dugaan suap terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Puspom TNI akan menentukan status hukum Henri dan Afri setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
"Kita masih koordinasi dengan KPK untuk alat bukti yang sudah didapat, selain itu kita akan periksa-periksa dari pihak swasta/sipil yang ada di KPK, setelah kita kaji baru kita bisa menetapkan dua personel militer tersebut sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dia belum menjelaskan kapan penentuan status hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan oleh Puspom TNI. Agung mengatakan POM TNI baru menerima laporan dari pihak KPK.
"Kita baru terima laporan polisi saja dari pihak KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya meminta maaf terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).
Hal itu disampaikan setelah KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra. Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata dia.
"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," tambahnya.
Henri Jadi Tersangka KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Henri Alfiandi sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Total, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
0 Komentar