Jakarta, tjahayatimoer.net - Terjadi polemik di kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Basarnas setelah pimpinan KPK menyatakan adanya kekeliruan dari penyelidik dalam OTT tersebut. Anggota DPR RI Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta pimpinan KPK meminta maaf kepada pegawai KPK.
Arsul Sani menyinggung ucapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut ada kesalahan dari tim penyelidik. Menurut Arsul, pernyataan Johanis Tanah memojokkan jajaran penyelidik.
"Menurut hemat saya, Pak Johanis Tanak selaku pimpinan KPK yang bicara memojokkan jajaran penyelidik, dan penyidikan, melakukan tindakan korektif terhadap apa yang disampaikan," kata anggota Fraksi PPP di DPR RI itu, Sabtu (29/7/2023).
Arsul sepakat dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa tanggung jawab soal kesalahan prosedural itu ada pada pimpinan KPK. Karena itu, dia meminta pimpinan KPK meminta maaf kepada pegawai KPK.
"Sebagai yang juga sudah disampaikan Pak Alex Marwata bahwa tanggung jawab atas 'kesalahan prosedural' itu memang seharusnya diambil alih oleh pimpinan, dan untuk itu pimpinan KPK meminta maaf kepada jajarannya untuk mendinginkan suasana internal," katanya.
"Janganlah internal KPK ini terus menerus dilanda ketegangan karena akan mempengaruhi pencapaian kinerja maksimal KPK," katanya.
Arsul meminta agar kasus salah prosedur OTT dan penetapan tersangka tak melebar ke mana-mana. Dia pun tak sepakat dengan rencana Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur mundur.
"Kasus ini seyogianya tidak melebar ke hal-hal yang terkait dengan keharmonisan kerja jajaran internal KPK. Tidak perlu Dirlidik KPK mundur," ucapnya.
Dia pun meminta masyarakat mendorong KPK bekerja maksimal menangani masalah korupsi. Dia juga berharap masyarakat tak menjadikan polemik ini untuk menyerang pimpinan KPK.
"Ini yang mestinya kita dorong kepada pimpinan, dan seluruh jajaran KPK. Dan sebaiknya elemen masyarakat tidak perlu pula menggunakan kisruh yang ada untuk menyerang pimpinan KPK. Mari kita selesaikan kasus korupsinya saja," ucapnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI, Arsul menyarankan KPK tetap berpegang pada UU KPK. Menurut Arsul, KPK berwenang mengkoordinasikan kasus yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer.
"Dalam kasus dugaan Tipikor di Basarnas ini, KPK merujuk saja pada kewenangan dalam Pasal 42 UU KPK, yakni bahwa KPK berwenang mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap orang yang tunduk, baik pada peradilan militer maupun peradilan umum. Nah karena itu, silahkan KPK berinisiatif melakukan kordinasi dalam koneksitas proses hukum," ucapnya.(red.js)
0 Komentar