Jakarta, tjahayatimoer.net - Polisi meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang berinisial MS (22) dan MR (18) ditangkap, dan 4 orang pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.
"Dua orang sudah kami amankan. Empat tersangka lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Irfan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban dan temannya sedang nongkrong pada Kamis (13/7) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku yang berjumlah 6 orang, datang mengenakan 2 sepeda motor.
Para pelaku melakukan aksinya menggunakan senjata tajam. Korban saat itu pun menyelamatkan diri, namun meninggalkan sepeda motornya.
"Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku," ujar Irfan.
Pelaku lalu mempreteli motor korban lalu menjualnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, 2 pelaku MS dan MR diamankan, sedangkan 4 pelaku lain sedang dikejar. Para pelaku itu pun terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
0 Komentar