Dalam hal ini Polri berkontribusi menerbitkan surat-surat berupa STNK dan BPKB motor konvensional yang sebelumnya sudah dirombak menjadi listrik berbasis baterai.
Firman bilang Polri akan bergerak cepat memproses permintaan penerbitan surat-surat tersebut asalkan semua syarat sudah terpenuhi.
"Kami berharap secepatnya, ya tidak sampai dua minggu jadi," kata Firman di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Ia mengatakan dalam penerbitan ini Polri juga berkewajiban mengecek seluruh persyaratan pemohon, terutama terkait legalisasi kepemilikan kendaraan.
"Kami kan juga harus klarifikasi, bahwa mohon maaf asal ini bukan curian, ada tugas itu juga. Sepanjang itu tidak ada, lulus uji itu sudah keluar, kami keluarkan," ungkap Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.
Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'. Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.
"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman. (red.js)
Firman bilang Polri akan bergerak cepat memproses permintaan penerbitan surat-surat tersebut asalkan semua syarat sudah terpenuhi.
"Kami berharap secepatnya, ya tidak sampai dua minggu jadi," kata Firman di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Ia mengatakan dalam penerbitan ini Polri juga berkewajiban mengecek seluruh persyaratan pemohon, terutama terkait legalisasi kepemilikan kendaraan.
"Kami kan juga harus klarifikasi, bahwa mohon maaf asal ini bukan curian, ada tugas itu juga. Sepanjang itu tidak ada, lulus uji itu sudah keluar, kami keluarkan," ungkap Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan surat-surat motor listrik hasil konversi tak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional.
Pembeda hanya ada pada keterangan 'nomor mesin' yang berubah menjadi 'nomor penggerak'. Selain itu motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru.
"Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak," kata Firman. (red.js)
0 Komentar