Jakarta, tjahayatimoer.net - Menko Polhukam Mahfud MD dan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sepakat berdamai soal gugatan senilai Rp1 miliar.
"Mengadili menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas," kata Hakim.
Hakim menjelaskan salah satu poin perdamaian adalah akan diadakan pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Perkomhan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati.
"Menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing Rp770 ribu," kata hakim.
Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3). Dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang diakses CNNIndonesia.com, Mahfud digugat untuk membayar Rp1.025.000.000.
Hakim menjelaskan salah satu poin perdamaian adalah akan diadakan pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Perkomhan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati.
"Menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing Rp770 ribu," kata hakim.
Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3). Dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang diakses CNNIndonesia.com, Mahfud digugat untuk membayar Rp1.025.000.000.
Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut. (red.js)
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut. (red.js)
0 Komentar