Pemerintah Ungkap Berbagai Modus Perdagangan Orang dari Indonesia


Jakarta, tjahayatimoer.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap berbagai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri yang kini marak terjadi di Indonesia.




Modus TPPO ini bermacam-macam mulai dari magang kerja hingga tawaran beasiswa. Selain itu mayoritas korban atas tindak pidana tersebut adalah perempuan dan anak-anak.





"Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masuk dalam tier II dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, Timur Tengah," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di Jakarta Barat, mengutip detik, Minggu (30/7).





Ratna bilang perdagangan orang tak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran saja. Banyak juga kasus TPPO dengan menggunakan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri, hingga kuliah dengan beasiswa.





"Terlebih seiring dengan perkembangan modus-modus baru yang digunakan dalam perdagangan orang, faktor mencari pekerjaan yang lebih baik, keinginan mencari suasana baru, perubahan gaya hidup serta tingginya permintaan tenaga kerja yang 'murah' dan tidak memiliki skill menjadi faktor pendorong terjadinya TPPO," kata dia.





"Selain itu, juga korban tergiur karena iming-iming magang kerja, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming (judi online) dan mulai merambah di beberapa daerah di Indonesia," sambungnya.





Kini, ia menjelaskan teknologi juga dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan eksploitasi mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, hingga manajemen keuangan atas bisnis tersebut. Tidak jarang juga para pelaku tersebut menyasar mereka yang memiliki pendidikan tinggi.





"Menurut Data Penyelamatan Calon PMI (pekerja migran Indonesia), korban TPPO yang dikumpulkan oleh BP2MI periode tahun 2022, mencatat 5.848 CPMI nonprosedural yang diselamatkan," ujarnya.





Dalam data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mulai 2020 sampai 2022, tercatat ada 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Mayoritas dari korban adalah perempuan dan anak.





"Simfoni PPA mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak," kata Ratna. (red.js)

Posting Komentar

0 Komentar