Motif 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Masih Didalami

 

JAKARTA, tjahayatimoer.net - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, akan mendalami lebih lanjut penyebab sampai 7 oknum polisi melakukan penganiayaan hingga tewas pada terduga pelaku narkoba inisial DK.


"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).


Menurutnya, peristiwa itu berawal saat oknum tersebut melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba. Lantas, mereka melakukan dugaan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


"Pastinya ini delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia, oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan," tuturnya.


Dia menambahkan, pihaknya bakal menjerat 7 oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku guna menimbulkan efek deterens pada pelaku-pelaku tersebut sekaligus sebagai contoh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Adapun konstruksi pasal yang diterapkan, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana, Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Posting Komentar

0 Komentar