Jakarta, tjahayatimoer.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua warga sipil asal Sumatera Utara dan DI Yogyakarta terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar dibatasi maksimal dua periode atau 10 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyebut kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7).Satu dari sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda. Ia menyebut pertimbangan pada putusan ini adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun, seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional.
Dilansir situs MKRI, dua warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Perkara terdaftar dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Para penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu lantaran mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta agar ketua parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode saja.
Bunyi Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu adalah, "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".
Sejumlah hal yang disorot penggugat adalah munculnya dinasti dalam tubuh parpol.
Mereka mencontohkan dua parpol besar yakni PDIP dan Partai Demokrat. PDIP menurut mereka melanggengkan kekuasaan secara turun temurun dan bahkan Ketua Umum PDIP sudah menjabat selama kurang lebih 42 tahun.
Selain Eliadi dan Saiful, MK juga tercatat menerima permohonan judicial review UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol dari pihak lain.
Gugatan itu datang dari Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Majelis Hakim MK menolak gugatan judicial review tersebut pada 27 Juni lalu. Ketua MK Anwar Usman menyebut gugatan yang diajukan oleh ketiganya ditolak lantaran majelis hakim menganggap gugatan tersebut tidak serius. (red.js)
0 Komentar