Jakarta, tjahayatimoer.net - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi Polda Metro Jaya terkait 7 dari 8 oknum polisi yang ditetapkan menjadi tersangka. Tujuh oknum polisi itu tersangka dalam kasus kematian pria inisial DK (38), terduga pelaku narkoba, yang dianiaya.
"Saya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mempidanakan 7 oknum anggota Ditresnarkoba yang melakukan penganiayaan terhadap penyalahgunaan narkoba hingga meninggal," kata Eva dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Ia menyebut langkah itu sebagai bukti bahwa pimpinan di Polda tak pandang bulu tentukan hukum. Eva mengapresiasi tindakan tegas kepolisian terhadap anggotanya.
"Dengan menindak tegas oknum penganiaya, ini menunjukkan pimpinan Polda tidak pandang bulu dalam mengusut pidana, meskipun dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri," ujar anggota DPR RI Fraksi NasDem ini.
Eva mengatakan hal ini menjadi peringatan jika pengusutan suatu kasus mesti sesuai dengan KUHAP. Ia tak ingin ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di kepolisian.
"Ini juga menjadi warning untuk ke depannya, agar proses penangkapan dan pengusutan kasus harus sesuai dengan aturan KUHAP, dan SOP dari kepolisian sendiri, untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang oknum penyelidik kepolisian," katanya.
Diketahui, tujuh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menganiaya pelaku narkoba hingga tewas. Ketujuh oknum tersebut terancam dipecat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.(red.js)
0 Komentar