Tujuh tersangka yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu dijerat pasal berlapis hingga terancam dipecat dari institusi Polri. Berikut informasi selengkapnya.
"Kami dari Polda Metro Jaya khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7).
Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan memproses para pelaku yang dalam hal ini berstatus sebagai anggota Polri.
"Bagian daripada komitmen pimpinan Polda Metro Jaya Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa," ujarnya.
Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada satu orang oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial S dalam pengejaran.
"Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Dirkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7).
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjut Hengki.(red.js)
0 Komentar