Kediri, tjahayatimoer.net - Kejari Kabupaten Kediri mengamankan Dwi Santoso (44), terpidana kasus dugaan suap pengisian perangkat Desa Kempleng, Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sebelumnya Dwi dinyatakan DPO.
Dwi Santoso adalah mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019 yang mana telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (penyuapan).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2011. Saat itu, Dwi telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat Desa Kempleng sebesar Rp 60 juta.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri," jelasnya, Rabu (31/5/2023).
Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ternyata dalam putusannya, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.
Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara Pidana untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut Umum.
"Pada akhirnya terpidana tersebut tidak diketahui keberadaannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan terpidana Dwi Santoso sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Mei 2023," imbuh Yuda.
Pada Rabu (30/5), Tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (di Desa Kempleng). Namun demikian, ketika ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.
"Kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Lalu kita saling kejar-kejaran hingga yang bersangkutan dapat ditangkap," jelas Yuda.
Setelah itu, Dwi Santoso dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan proses pendataan.
"Lalu terpidana Dwi dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani hukuman penjara," pungkas Yuda.
0 Komentar