MERESAHKAN !!! PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Disinyalir Lancarkan Dumping Sembarang Tempat.
Gresik, tjahayatimoer.net -, Hari Senin, Tanggal 20, Bulan Maret, Tahun 2023. Di suatu tempat ketika tim investigasi turun lapangan dan telah menemukan penemuan data yaitu kegiatan pengangkutan limbah b3 (limbah b3 kemasan bekas b3) dengan kode limbah B104d yang bisa mengakibatkan dampak berbahaya ke media lingkungan hidup. Limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d diduga di dumping ilegal ke penerima barang tepatnya di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Drum - drum limbah b3 kemasan bekas dengan kode limbah B104d yang di angkut oleh PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL yang di keluarkan oleh penghasil atau pabrik, di angkut oleh transporter PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL diduga di jual atau dugaan di komersilkan ke gudang rosokan yang tidak memiliki ijin - ijin pengelolaan, ijin pengumpulan dan ijin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan ...
Komentar
Posting Komentar