YLBHI "Bima sakti" melalui Direktur advokasi nya Bima agus murwanto SH MH, dan Wiyono SH, telah berjuang mencari Keadilan untuk saudara Rahmat Basuki yang di PHK sepihak dan di Duga di kriminalisasi oleh PT Nojorono dimana dia bekerja

 


Kudus, tjahayatimoer.net - Siang ini YLBHI "Bima Sakti" beserta awak media dari berbagai media melakukan jumpa pers terkait kasus yang di alami kliennya yaitu saudara Rahmat Basuki yang sudah d perlakukan tidak manusiawi oleh PT tempatnya bekerja.


Beliau d PHK sepihak serta di kriminalisasi oleh Perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan mencuri beberapa puluh batang rokok tanpa bandrol atau tanpa cukai yang notabene rokok tersebut untuk karyawan damkar yang sedang melakukan giat.


Baru sampai tempat parkir Rahmat Basuki, sudah di hadang oleh dua security pabrik dan mengintrogasinya secara membabi buta tanpa mereka mau mendengarkan pembelaan dari saudara rahmat,, tanpa pikir panjang Rahmat pun d bawa ke kantor pusat nojorono untuk di lakukan pemeriksaan internal dan di BAP oleh aparat penegak hukum Polres Kudus.


Perjalanannya saudara rahmat akhirnya di sidang di pengadilan negeri kudus, dan putusan sidang oleh majelis hakim PN kudus memutuskan kasus yang di alami oleh saudara rahmat masuk tipiring atau(tindak pidana ringan) dan proses hukumnya pun sudah incrah yaitu saudara rahmat harus mengganti nilai rokok yang sudah di ambil.



Ada yang menarik dalam kasus ini, yaitu di duga kasus tersebut seakan akan sudah di setting sedemikian rupa oleh oknum,pasalnya  dari awal kasus itu mencuat belum ada yang namanya tambayun atau surat peringatan yang di keluarkan oleh pihak menejeman pabrik,malah terkesan lebih memaksakan agar supaya saudara rahmat keluar dan tidak mendapatkan pesangon atau haknya.


Melalui kantor hukum YLBHI bima sakti yang di kepalai oleh bima agus Murwanto SH MH dan rekan saudara rahmat mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis demi mendapatkan keadilan sosial serta memulihkan nama baiknya yang sudah terlanjur rusak karna kasus tersebut. (red.team)

Posting Komentar

0 Komentar