Masa Jabatan Dewas KPK Jadi 5 Tahun Juga Langsung Berlaku



 Jakarta, tjahayatimoer.net - Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mengubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dengan demikian, Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indriyanto Seno Adji menjabat hingga 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MK, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno putusan.


"Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," ujar Fajar Jumat (26/5).


MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pimpinan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ia mengatakan seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun, maka hal itu juga berdampak terhadap masa jabatan Dewas.


Menurutnya, penyelarasan itu dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas.


"Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun," ujar Arief dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).


Masa jabatan pimpinan KPK yang berubah menjadi 5 tahun juga langsung berlaku. Dengan begitu, Firli Bahuri Cs yang sedianya berakhir pada akhir tahun ini menjabat sampai Desember 2024.(red vv)

Posting Komentar

0 Komentar