Komunitas wartawan jadi Beking kades wilayah Gresik, Koordinator MAKI Gresik : telusuri itu, gak ada makan siang Gratis !

 


Gresik, tjahayatimoer.net -, Koordinator MAKI Gresik Mas'ud Hakim, menanggapi adanya Gerombolan wartawan yang mengatasnamakan Komunitas Wartawan di Jawa Timur, tepatnya di Gresik yang dengan percaya dirinya menyatakan sebagai tameng terhadap para Kepala Desa (Kades) wilayah Gresik.


Dalam pernyataannya, komunitas tersebut mengajak para Kades agar tidak takut terhadap ancaman LSM maupun wartawan yang disebut mereka wartawan abal-abal.


Menurut Mas'ud, dirinya menentang pernyataan dan tuduhan yang menuding LSM dan Wartawan sebagai tukang peras,


"Saya tidak setuju atas tuduhan LSM yang melakukan pemerasan ataupun intimidasi terhadap kepala desa yang saat ini dianggap meresahkan, jangan salahkan Lembaganya karena LSM dibentuk sebagai kontrol sosial atas kebijakan pemerintah." Ungkapnya, Minggu (21/5/2023).


"Keterbukaan informasi kepada publik telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun itu tidak pernah dilakukan oleh aparatur desa dalam setiap melaksanakan kegiatan pembangunan, kenapa harus terbuka ? memang harus terbuka/ transparan karena ini menyangkut kepentingan publik, sebab jika tidak transparan akan menjadi celah hukum untuk diperkarakan. " Tambahnya.


Dirinya pun menyesalkan pernyataan APH yang menganggap LSM dan Media diluar Komunitas tersebut sebagai momok yang harus di perangi.


"Aparat penegak Hukum tidak seharusnya menjadi pendamping hukum para kades, karena menjadi pendamping hukum dengan para kepala desa tidak dibenarkan, sebab tidak ada landasan hukum yang mengatur tentang kewajiban APH menjadi pendamping hukum." Paparnya.


Mas'ud juga menanyakannya tentang embel-embel untuk pendampingan tersebut, Terkait Berapa banyak anggaran yang harus diberikan kepala desa kepda APH dalam kegiatan pendampingan hukum dalam setiap kegiatannya.


"Dan saya yakin tidak ada Pos anggaran untuk pendampingan hukum tersebut, apa mungkin APH lakukan pendampingan hukum dengan gratis ? mustahil, karena bagi saya tidak ada makan siang gratis !," Tegas Mas'ud.

" Dugaan mereka dijadikan mesin ATM, seharusnya ada lembaga lain yang dapat membuka sisi tabir gelap, kenapa di gresik korupsi, kolusi & nepotisme blm bisa terungkap.


Mas'ud menegaskan jika terbukti ada pengkondisian dari Desa terkait pendampingan itu maka hal itu merupakan pelanggaran hukum .


"Bisa kita perkarakan hal ini jika anggaran atensi/pendampingan hukum diambilkan dari anggaran dana-dana yang cair di desa." Pungkasnya. 


Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi, di kirim pesan WhatsApp juga tidak dibalas. (red)

Posting Komentar

0 Komentar