Kediri, tjahayatimoer.net - Pada hari rabu, 24 mei 2023 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi tata cara kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kediri.
Bertempat di Amaze hotel, acara tersebut dihadiri oleh dinas terkait, Kementerian investasi dan 40 pelaku usaha di Kabupaten Kediri. Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kopusmik dan Dinas Perdagangan.
Kepala DPMPTSP dalam sambutannya mengatakan bahwa menyambut positif terlaksananya sosialisasi ini sebagai langkah mensosialisasikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Kediri.
Dimana dalam acara ini juga mempertemukan 15 pelaku usaha besar, 12 pelaku usaha UMKM, dan 13 pelaku usaha yang wajib bermitra yang dapat mendorong kemitraan para pelaku usaha di Kabupaten Kediri.
Sosialisasi ini memiliki maksud dan juga tujuan, antara lain :
- Mewujudkan pemerataan, kesempatan, dan kontribusi UMKM Kabupaten Kediri dalam peningkatan ekonomi daerah.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM Kabupaten Kediri untuk berkolaborasi dengan usaha besar.
- Mendorong bertumbuhnya UMKM di Kabupaten Kediri yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri.
- Menjaga kepastian dan keberlangsungan yang saling menguntungkan antara usaha besar dengan UMKM di Kabupaten Kediri.
Dan sebagai tindak lanjut dalam acara sosialisasi ini, DPMPTSP akan memfasilitasi antara pelaku usaha besar dengan UMKM Kabupaten Kediri sehingga dapat tercipta komitmen antar pelaku usaha tersebut. (red.team)
0 Komentar