Blitar, tjahayatimoer.net -, Warga Dusun Sumber Sari, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas aktivitas Tambang Galian C yang kini marak beroperasi di lingkungannya, Sabtu (08/03/2023).
Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, Pemanfaatan kembali Tambang Galian C di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan di dua desa tersebut diduga ilegal.
Seorang warga inisial PRD HR menduga kuat bahwa pihak pengusaha Tambang Galian C tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan di lokasi tersebut.
"Kami meyakini, pengusaha tambang Galian C ini tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," ungkap pria tersebut.
Ia menjelaskan, untuk melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu wajib memiliki dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Tim investigasi kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya.
"Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jadi sekali lagi kami tegaskan, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen pertambangan ini," tegasnya.
Dengan demikian, kata pria tersebut, pihaknya berharap agar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak hukum lainya Sudi menindak lanjuti Pengusaha tambang Ilegal yang semakin lama marak di desanya.
Terpisah, Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok, saat di temui media ini mengatakan, bahwa lokasi tambang yang diduga ilegal itu memang berada di wilayah desanya.
"Namun, selama ini pihak penggali tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke kita sama sekali," ungkap kepala desa.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Pengusaha tambang Galian C yang diduga ilegal ini disebut-sebut adalah seorang pria bernama MALIKIN.
Pantauan di lokasi, tampak unit alat berat jenis Oscavator beroperasi serta beberapa mobil Dam Truk yang sedang mengantri untuk mengisi hasil tambang tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Blitar di hubungi melalui pesan WhatsAppnya belum ada jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha tambang galian C tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut. (red)
0 Komentar