Malang, tjahayatimoer.net -, Tim investigasi Khusus crosscheck lapangan guna menindak lanjuti kebenaran informasi masyarakat bahwa di kabupaten Malang ada sarang mafia BBM bernama pak Mul cs yang beroperasi didaerah Malang selatan, Dampit, Kepanjen, dan Sengguru.
Dalam perjalanan investigasi, tim menemukan fakta bahwa benar ada nya mafia solar di daerah tersebut, ditemukan beberapa SPBU di Malang selatan, ada truck modifikasi berlalu lalang membeli solar Subsidi dan di oper ke tangki bertulisan PT,T”SAR, untuk disalurkan ke industri dan tambang di Jawa timur.
Tindakan mafia BBM seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan subsidi, kekurangan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dalam industri BBM. Hal ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal seperti mafia BBM dan memastikan bahwa BBM disalurkan dengan aman, legal, dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di Wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki - tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.700 per liternya.
Saat ditemui, sopir truck modifikasi bernama atok, menjelaskan bahwa pemilik truk tersebut bernama cak Mul, di Malang selatan mempunyai 7 mobil modifikasi terdiri dari truck box dan bak serta dump, tidak seberapa lama pak Mulyono datang menemui tim investigasi untuk berbincang kalo usahanya sudah berjalan selama 10 bulan dan tangki yang mengambil adalah PT,T”SAR milik bos Hengki yang dulu bermain di kabupaten Lamongan bersama haji asto dan alwan.
Hal semacam ini sudah melanggar ketentuan BPH Migas dan menabrak aturan perundang - undangan yang merujuk di pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Usut demi usut uraian Mulyono "untuk melancarkan usaha ilegal nya mereka menyebut atensi ke aph kabupaten Malang kalau saya langsung atensi juragan kasat kalau Polda itu pak Hengki sendiri langsung atensi jadi saya bertugas mencari barang kalo penjualan semua urusan pak Hengki soalnya yang dipakai belanja semua modal dari bos Hengki dan asto" tutur Mulyono kepada awak media.
Dengan demikian bisa disimpulkan suburnya mafia solar Subsidi di kabupaten Malang itu tidak lepas dari kerja sama oknum "genderuwo". Sampai berita di naikan belom ada tindakan tegas baik dari Polres Malang ataupun Polda Jatim dalam hal ini masyarakat sangat sulit mencari BBM jenis solar subsidi bahkan harus membeli dengan barcode kalau tidak punya barcode pembelian tidak dilayani oleh SPBU SPBU di kabupaten Malang, namun anehnya mafia ini bebas mengeruk solar tanpa menggunakan barcode.
Tindakan ilegal seperti ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas dan adil terhadap pelaku dan pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dengan mafia BBM solar bersubsidi tersebut agat tidak mengambil kesejahteraan rakyat kecil. (TIMSUS)
0 Komentar