PT. RAKSA JAYA PERKASA KEBAL HUKUM! Di Duga Pencemaran Air sampai ke Hulu sungai dari Pabrik Baja.




Jawa Timur Tjahaya Timoer . Hari Jum"at, Tanggal 17, Bulan Maret, Tahun 2023. Sebelumnya diduga PT. RAKSA JAYA PERKASA tetap eksis beraktifitas dalam kegiatan peleburan baja di daerah Gresik dan sungguh ceroboh dengan apa yang dilakukan oleh dugaan PT. RAKSA JAYA PERKASA yang beralamat di Dusun Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

Sedemikian rupa kegiatan pabrik baja tersebut diduga ada kesengajaan PT. RAKSA JAYA PERKASA membuang limbah b3 oli bekas melalui saluran drainase, yang akhirnya mencemari lingkungan sungai yang alirannya melewati pinggiran irigasi warga, tanpa menghiraukan akibat yang akan ditimbulkan jika pembuangan limbah b3 B105d (pelumas bekas) tersebut akan berdampak di sumber mata air karena sungai mengalir di pinggiran bangunan rumah dan irigasi warga. 

Menurut keterangan warga setempat serta kn (inisial) yang menyampaikan keterangan kepada tim investigasi untuk mengungkap fakta beserta tim media gabungan jika limbah b3 dengan kode limbah B105d tersebut diduga di buang melalui saluran drainase yang langsung mengalir ke lahan sungai yang berdekatan dengan warga, hingga warna aliran sungai menjadi nampak kecoklatan hitam pekat dan air sungai yang terkontaminasi limbah b3 tersebut, diduga akan berdampak di kemudian hari atau beberapa tahun karena air limbah b3 sudah meresap ke dalam sumber mata air sekitar warga hingga berlebihan. 



Limbah b3 yang diduga dengan sengaja dibuang dari saluran drainase oleh PT. RAKSA JAYA PERKASA ke media lingkungan hidup yang mengalir ke aliran sungai warga, dugaannya sudah mencemari lingkungan hingga aliran sungai yang ada di sekeliling pabrik PT. RAKSA JAYA PERKASA, yang diduga sudah merugikan warga sekitar dengan pembuangan yang diduga dengan sengaja selalu membuang limbah pelumas bekas yang dugaannya di buang pada waktu malam hari atau siang hari, adapun keterangan warga dan narasumber serta bukti video sebagai pegangan bukti tim investigasi lapangan, sudah di kantongi tim investigasi media gabungan. 

Diduga salah satu oknum management pabrik PT. RAKSA JAYA PERKASA yang dugaannya dengan sengaja menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Belum bisa di korfirmasi melalui what's app (bersambung)

Posting Komentar

0 Komentar