Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si dan didampingi Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi, serta dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasie, Anggota dan PNS Polri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan kegiatan ini Polri menjadi bagian wajib pajak ikut mensukseskan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.
"Seluruh anggota wajib melaporkan SPT Tahunan, ini bentuk komitmen kami dari kepolisian ikut mensukseskan terkait perpajakan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono
Menurutnya tidak semua anggota polri mengetahui program pemadanan NIK dan NPWP.
Harapannya semua anggota Polres Blitar Kota mengetahui tentang pentingnya pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK -NPWP.
"Sehingga hari ini diharapkan anggota Polres Blitar Kota semua bisa melaporkan SPT Tahunan,"ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi mengatakan capaian pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar baru mencapai 50 persen dari target 76.000 wajib pajak.
Sedang batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan pada 31 Maret 2023.
"Sampai hari ini, capaian laporan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar masih sekitar 50 persen dari target 76.000 wajib pajak," kata Sarwa Edi.
Target 76.000 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar itu untuk wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Ia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena hasil dari pajak akan dikembalikan untuk pembangunan di masyarakat.
"Yang perlu kami sampaikan, bahwa pajak, kalau ada masalah, jangan pajak yang diboikot, karena hasil pajak akan dikembalikan untuk pembangunan. Karena 80 persen APBN dari pajak. Perbandingan dengan periode sama di tahun lalu, capaiannya tidak ada masalah," katanya.
Untuk itu, kata Sarwa Edi, KPP Pratama Blitar melakukan sinergi dengan Polres Blitar Kota sebagai edukasi kepada masyarakat terkait pemadanan NIK dan NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan.
"Pemadanan NIK dan NPWP ini jadi bagian upaya Ditjen Pajak memudahkan masyarakat. Kalau sekarang punya KTP sendiri, NPWP sendiri, ke depan akan satu NIK saja," katanya. (red)
0 Komentar