Polisi Akan Menindak Tegas Pengendara Motor di Bawah Umur


Tulungagung, tjahayatimoer.net -, Guna menyelamatkan anak anak, para generasi penerus bangsa, Satlantas Polres Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur.

Sosialisasi itu berlangsung di ruang Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan yang diikuti perwakilan kepala sekolah/ kesiswaan SMP SMA sederajat se Kabupaten Tulungagung pada Kamis (16/03/2023).

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana, SIK, MM, mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi berulang ini terkait larangan bagi pengendara motor dibawah umur, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan bagi yang tidak menaatinya.

“Hari ini kami sosialisasi ulang kepada kepala sekolah/wakil kesiswaan tingkat SMP, SMA sederajat tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur atau belum cukup umur,” ujar AKP. Rahandy kepada awak media usai acara sosialisasi.

Lebih lanjut Rahandy menerangkan, terkait penegasan larangan tersebut sebelumnya sudah dari hari hari kemarin, yang berawal dari adanya konvoi anak anak pelajar setelah melakukan pertandingan olah raga futsal, basket, bola voli. Dari situ pihak Satlantas menilai, dan perlu menyampaikannya ke para guru sekolah.

“Dari situ kami harapkan bisa memberikan edukasi kepada orang tua murid sehingga kita bisa bersama sama menjaga anak anak generasi bangsa di Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Setelah melakukan sosialisasi ini kepada kepala sekolah, pihak Satlantas Polres Tulungagung akan memberikan jangka waktu tertentu. Dan selanjutnya bilamana mendapati pelanggaran yaitu terkait larangan pengendara motor dibawah umur maka pihak Satlantas Polres Tulungagung akan menindak tegas sesuai aturan.

Menurut Rahandy, pada sosialisasi larangan terhadap pengendara motor bagi pelajar/anak dibawah umur disambut baik dan mendapat dukungan.

“Karena dari awal kami sampaikan bermaksud baik, maksud saya untuk menyelamatkan adik adik generasi bangsa. Karena kalau bukan kita, siapa lagi,” tuturnya.

“Harapan kami dari kepolisian, dari pihak sekolah sebagai guru atau kepala sekolah, dari orang tua, kita bersama sama berbuat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Syaifudin Zuhri mengungkapkan, jika pihaknya menyambut baik atas apa yang sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Tulungagung tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur.

Menurutnya, memang permasalahan terkait perihal tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu pintu saja.

Lanjut Sekdin Syaifudin, dengan pola komunikasi yang dibangun bersama seperti saat ini, edukasi ke sekolah, dan hari ini ada komitmen bersama serta tindakan ditempat yang sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian diharapkannya dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak.

“Karena apa, pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak itu sangat berpotensi kecelakaan. Dan kecelakaan itu sendiri tidak hanya merugikan dia sendiri tapi juga merugikan orang lain,” pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar