Jatim, tjahayatimoer.net - Hari selasa, Tanggal 21, Bulan Maret tahun 2023 Sebelumnya diduga PT. RAKSA JAYA PERKASA yang membuang limbah B3 oli bekas melalui saluran drainase yang mengalir ke sungai dan mengkontaminasi air sungai serta sumber mata air warga adalah tindakan yang sangat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memperjelas bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, baik dalam mengelola dan membuang limbah, maupun dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Pembuangan limbah B3 oli bekas yang dilakukan oleh PT. RAKSA JAYA PERKASA melalui saluran drainase tanpa memperhatikan dampaknya pada lingkungan sekitar, terutama pada mata air dan air sungai yang digunakan oleh masyarakat sekitar, merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab. Limbah B3 oli bekas dapat mengandung zat-zat berbahaya seperti logam berat dan senyawa organik yang dapat mencemari tanah dan air serta mengancam kesehatan manusia dan hewan yang mengonsumsinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan usahanya dengan baik dan bertanggung jawab. Jika terbukti bahwa PT. RAKSA JAYA PERKASA secara sengaja melakukan pembuangan limbah B3 oli bekas ke lingkungan sekitar, maka perbuatan tersebut melanggar peraturan tersebut dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan warga setempat serta kn (inisial) yang menyampaikan keterangan kepada tim investigasi untuk mengungkap fakta beserta tim media gabungan jika limbah b3 dengan kode limbah B105d tersebut diduga di buang melalui saluran drainase yang langsung mengalir ke lahan sungai yang berdekatan dengan warga, hingga warna aliran sungai menjadi nampak kecoklatan hitam pekat dan air sungai yang terkontaminasi limbah b3 tersebut, diduga akan berdampak di kemudian hari atau beberapa tahun karena air limbah b3 sudah meresap ke dalam sumber mata air sekitar warga hingga berlebihan.
Limbah b3 yang diduga dengan sengaja dibuang dari saluran drainase oleh PT. RAKSA JAYA PERKASA ke media lingkungan hidup yang mengalir ke aliran sungai warga, dugaannya sudah mencemari lingkungan hingga aliran sungai yang ada di sekeliling pabrik PT. RAKSA JAYA PERKASA, yang diduga sudah merugikan warga sekitar dengan pembuangan yang diduga dengan sengaja selalu membuang limbah pelumas bekas yang dugaannya di buang pada waktu malam hari atau siang hari, adapun keterangan warga dan narasumber serta bukti video sebagai pegangan bukti tim investigasi lapangan, sudah di kantongi tim investigasi media gabungan. Diduga salah satu oknum management pabrik PT. RAKSA JAYA PERKASA yang dugaannya dengan sengaja menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Belum bisa di korfirmasi melalui what's app (bersambung).(timsus)
0 Komentar