Semarang, tjahayatimoer.net -, Penebangan Pohon Jati yang diduga Tidak mengantongi Izin, Hal ini diungkap oleh Tim Investigasi Awak Media patroli86.com Bersama Tim dari beberapa media online di semarang" Menemui yang di duga pengepul/Penimbun kayu Jati Milik Pemerintah,Muslimin Salah satu warga Sambirejo Mengaku Bahwa iya sebagai pengepul kayu Jati Milik Pemerintah/Prutani yang Di duga liar atau ilegal logging di Desa Sambirejo.
dengan adanya kayu milik Perhutani yang dipotong dengan volume panjang tidak biasanya. Tentu hal tersebut perlu ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum karena diduga adanya oknum – oknum yang sengaja mencuri kayu tersebut ungkapnya.
Saat itu Tim Awak Media Menemukan Truk Keluar dari Tengah Hutan Jati Yang Sedang Bermuatan Penuh Kayak jati, Lalu kami bersama tim, Menanyakan ke salah satu Orang yang berada di TKP,inisial Ml Orang tersebut ternyata kebetulan Pengepul/pemilik gudang kayu jati tersebut di Desa Kalikormo, lalu kami bersama tim di suruh mengikuti sampai kerumahnya.
Selajutnya untuk keseimbangan berita, wartawan langsung konfirmasi pemilik gudang kayu yang Berinisial (ML) di Rumahnya.
Wartawan bertanya, apa benar kayu Tersebut Ada Memiliki Dokumen? Inisial (ML) menjawab pertanyaan wartawan tersebut," iya Pak' saya disini cuma Pengepul pak," Pungkasnya.
Setelah kami tanyakan Semua Terkait dokumen Penebangan Kayu jati Milik Prutani, Lalu Inisial (ML) "Oh Yang lebih tau Mandor Mandor Pak" Kalo Masalah Ijin Penebangan.Jawab ML
Tidak lama Mandor Setelah Di Hubungi ( ML) datang kerumah ML dan menunjukkan Dokumen Yang di duga Tidak Sesuai Aturan, Dan Pengakuan Dari Mandor Lahan kayu Jati Perhutani Tersebut Mengakui benar adanya penebangan kayu Jati milik pemerintah.
Terkait Temuan Kami Selaku Tim Awak Media Meminta APH Jangan Tutup Mata Segera di Proses dan di tindaklanjuti
Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliyar
Dari tim mencoba menggali lebih dalam lagi sehingga oleh ML menyebut nama nama mandor inisial Jk,kemudian mantri inisial S dan sinder di duga bermain di situ
Mandor JK setelah kami mintai keterangan terkait hal tersebut terkesan menutup nutupi
Oleh ML lanjutnya mengatakan bahwa untuk anggaran ongkos penebangan dan senso cuma turun sekitar 22 juta padahal sesuai SPK tertera total kayu yang di tebang adalah 4099 pohon 213,9 m3 seluas 39 Ha sisanya untuk ongkos pegawai penebangan yang kurang lebih di kerjakan 8 orang dan biaya senso di bayar dengan pohon jati yang diambil dari kayu milik perhutani terangnya
Yang jadi pertanyaan kemana sisa anggaran untuk biaya penebangan di duga ada permainan anggaran untuk biaya penebangan dan senso
Sampai dengan berita dari tim dari beberapa media turun belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi dari dinas terkait maupun dari pejabat setempat
Kami Bersama Tim Investigasi, Akan Terus Mengawal/Menggali Terkait Temuan Kasus ini.
(Red/Tim)
0 Komentar