Blitar, tjahayatimoer.net -, Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, Pemanfaatan kembali Tambang Galian C di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan di dua desa tersebut diduga ilegal.
Adapun alat yang digunakan selain
menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian
rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator
untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas
tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.
Menurut Malikin ,Nur Kholis
,Sadi, Kunari tambang tersebut masih beroperasi.
Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh
pemerintah dan kepolisian setempat.
Disisi lain merugikan masyarakat
sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah
pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi
akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak
rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong
pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Apalagi saat ini musim
penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir
dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk
mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan
menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan
teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas
melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat
penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan
himbauan jelas akan tetapi mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi
aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.
“Kalau tambangnya benar-benar
ilegal, bisa diancam dengan pasal 158 UU Minerba. Artinya, pertambangan tanpa
izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan manusia (IPR), izin usaha
pertambangan khusus (IUPK) bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp
10.000.000.000,” kata Joker sejauh ini.
Penambangan liar diduga dapat
merusak lingkungan dan berdampak langsung pada kawasan sekitar. Sehingga dapat
menimbulkan banjir dan tanah longsor serta merusak infrastruktur jalan yang
menghabiskan anggaran negara.
Ini karena alat berat yang
digunakan dalam proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak tepat juga
dapat menimbulkan masalah baru terutama bagi lingkungan.
“Selain itu, penggunaan alat
berat juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat. Negara juga
dirugikan secara finansial dan merugikan masyarakat karena hasil tambang hanya
dihasilkan untuk keuntungan pribadi tanpa pajak negara," ujarnya.
Pihaknya meminta penegak hukum
mengambil tindakan tegas menutup tambang jika terbukti tidak memiliki izin.
Sebelum berita ini
dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang
terkait aktivitas penambangan liar ini.
Sedangkan berdasarkan informasi
yang diperoleh dari warga sekitar berinisial AN, benar dua orang yang
bersangkutan memiliki tambang ilegal C. “Tambang di Desa Sumberasri Dusun
Kedawung milik Malikin Group berada di Kedawung,” jelasnya. . Informasi yang
dikumpulkan dari wawancara masyarakat di atas mendukung pernyataan bahwa
kepemilikan tambang Sumberasri dan Kedawung adalah milik Malikin Dkk.
Menurut AN, Polda Jatim beberapa
pekan lalu telah melakukan operasi penertiban pertambangan, namun langkah
selanjutnya tidak berhasil menertibkan pemilik tambang, bahkan tambang liar
tersebut terus beroperasi hingga saat ini.
“Polda Jatim beberapa minggu lalu
melakukan operasi, namun hanya dihentikan sementara. Sejak itu, operasi telah
kembali ke hari ini," tambahnya.
Karena penambangan liar tidak
hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan
di sekitar area penambangan. (red.tim)
0 Komentar