Hasil apapun putusan hakim PN Surabaya Keluarga almarhum Jovan Varellino Yuseiva mengarapkan keadilan.


Malang, tjahayatimoer.net -, Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengapresiasi percepatan penangangan kasus tsb. Terbukti hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 


Hasil putusan Majelis hakim telah memutuskan dua larangan yakni, Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC, dengan vonis 18 bulan, serta Suko Sutrisni, selaku Security Officer, dengan vonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang di gelar Kamis (9/3/2023). Hasil tersebut membuat sejumlah keluarga korban merasa perjuangan selama ini ada hasilnya, salah satunya yakni Cholifatul Noor. 


Terlihat masih kurang, keadilan memang harus didapat atas tragedi yang mengakibatkan dirinya kehilangan almarhum Jovan Varellino Yuseiva anak semata wayangnya memang menjadi sakit hati terdalam bagi Cholifatul. 


“Saya masih kurang lega dengan penanganan kasus yang stagnan, Karena ini menyangkut nyawa, tidak hanya satu atau dua nyawa, tetapi ratusan dan menurut saya ini adalah perencanaan,” seru Cholifatul Noor. 


Sdri. Cholifatul Noor ungkapan terima kasih keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang, terhadap pemerintah dan pihak Kepolisian yang begitu sangat memperhatikan dalam penanganan dan memberikan bantuan, sekaligus LPSK yang selalu mendampingi dalam membantu memulihkan psikis dirinya yg selama ini terpuruk. 


Pak Nur merupakan paman almarhum Jovan Varellino Yuseiva menghimbau kepada adiknya Cholifatul Noor untuk memilah dan membatasi terhadap wartawan yang akan mewancarai untuk mencegah adanya pemberitaan diluar fakta, pungkasnya. 


Pak Nur juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut. 


Saat ini masih ada tiga teraangka lain, yang juga akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. Keluarga almarhum Jovan Varellino Yuseiva akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara. (red)

Posting Komentar

0 Komentar