Pelalawan, tjahayatimoer.net -, Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyelamatan Suaka Margasatwa Kerumutan di wilayah hukum Polres Pelalawan yang dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Rabu, 01 Maret 2023.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K diwakili Wakapolres Pelalawan Kompol ANTONY L. GAOL, SH. MH dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Focus Group Discussion (FGD) ini kita laksanakan sebagai bentuk upaya pihak Kepolisian dalam menggandeng pihak terkait untuk bersama - sama menyelamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan agar kedepan nya tidak ada lagi aksi aksi perambahan, ilegal loging maupun perburuan satwa didalam Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Bupati Pelalawan Zukri Misran yang diwakilkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab. Pelalawan H. ZULKIFLI, S.Ag. M.Si " Pemda Kab. Pelalawan berterima kasih kepada pihak Polres Pelalawan karena telah memfasilitasi Rapat Focus Group Discussion (FGD), Pemda Kab. Pelalawan akan terus mendukung dan bersama sama instansi terkait untuk menjaga Suaka Margasatwa Kerumutan agar tidak ada lagi Perambahan Hutan, Ilegal loging serta Perburuan Satwa seperti yg disampaikan oleh Bpk Wakapolres".
Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP RUDI NABABAN, SH. MH menjelaskan bahwa Tahun 1968 merupakan awal ditunjuknya Suaka Margasatwa oleh Kementrian Pertanian dan pada tahun 2015 Suaka Margasatwa ditetapkan oleh Kementrian LHK dengan luasan kurang lebih 95.047.87 Ha, didalam luasan tersebut ada sekitar 611,71 Ha yang telah dilakukan perambahan, baik itu dijadikan Perkebunan kelapa sawit maupun perkebunan campuran, oleh karena itu kami dari Sat Intelkam Polres Pelalawan mengundang Instansi terkait untuk berdiskusi dan berkomitmen untuk sama sama menjaga sisa areal Suaka Margasatwa Kerumutan agar jangan lagi dirambah oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala BBKSDA Riau di wakili Kasi Wilayah 1 BBKSDA Riau SUGITO " dalam penunjukan SM Kerumutan atas dasar Keputusan Mentan Kep.13/3/1968 dan kemudian ditetapkan melalui SK Kementerian LHK Nomor : SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015 dengan luasan adalah 95.047,87 Ha"
Dari total luasan 95.047,87 Ha untuk lahan yang telah dirambah seluas 611,71 Ha dengan rincian 175,92 Ha perkebunan campuran / areal terbuka dan 435,79 Ha perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, BKSDA sendiri telah melakukan beberapa upaya meminimalisir meningkatnya aksi perambahan, salah satunya melalui Rapat Verifikasi Tenurial di Kec. Teluk Meranti pada bulan November 2022.
Adapun kendala yg dihadapi oleh pihak BKSDA adalah keterbatasan personil sehingga diharapkan sinergitas serta dukungan oleh seluruh pihak untuk bersama menyatukan persepsi menjaga SM Kerumutan. Jelasnya Sugito.
Sat Reskrim Polres Pelalawan menghimbau kepada para Camat dan Kades untuk tidak asal menerbitkan surat tanah, harus di cek apakah lahan tersebut masuk kedalam kawasan atau tidak, jika lahan tersebut masuk kedalam kawasan saya berharap untuk tidak diterbitkan surat tanah dan para kepala desa maupun camat harus terus berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan apakah lahan tsb masuk kedalam kawasan atau tidak.jelasnya Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP NUR RAHIM S.IK, M.H
Kami dari pihak Desa Mak Teduh mendukung kegiatan ini, di Desa Mak Teduh bahkan sudah kami siapkan Posko seandainya Pemda bersama Instansi terkait bersama sama melaksanakan kegiatan patroli.Terangnya kepala Desa Mak Teduh Suradi
Dalam rapat FGD turut hadir Bupati Pelalawan Zukri Misran yang diwakilkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab. Pelalawan Sdr. H. ZULKIFLI, S.Ag. M.Si, Kasi Wilayah 1 BBKSDA Riau Sdr. SUGITO, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP RUDI NABABAN, SH. MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP NUR RAHIM, S.IK. M.H, Kapolsek Kerumutan IPDA EDI WINOTO, SH. MH, Camat Kerumutan Sdr. RUSDIYANTO,S.Kep, Camat Teluk Meranti Sdr. RAJA EKA PUTRA, Lurah Kerumutan Sdr. ABDUL BANI, Lurah Teluk Meranti Sdr. TENGKU JAID YUSMAR, Kepala Desa Mak Teduh Sdr. SURIADI, Gakkum LHK Prov. Riau Sdr. RONI HARDI. P, Kapolsek Teluk Meranti diwakilkan Kasium Teluk Meranti BRIPKA M. ISMI. (red.as)
0 Komentar