Tjahaya timoer net Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat, Sabtu (04/03/2023).
Adapun waktu kejadian pencurian pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.
Berawal kejadian tersebut diketahui pada hari Jum'at (09/12/2022) sekira jam 06.00 Wib oleh karyawan Indomaret bersama Rizki andrian dan Wahyu yang ketika membuka rolling toko Indomaret kemudian melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai.
Kemudian karyawan melihat di dalam toko pelaponnya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan melihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian pelaponnya.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Toko Indomaret berinisial FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.
Dan EJ, (39) warga Kelurahan bukit kemuning Kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara. Kemudian satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian adalah dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu masuk lewat pelapon tersebut kemudian kembali merusak pelapon bagian dalam Toko,"ungkap Ari.
Berdasarkan Laporan Polisi, LP/ B / 389 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022.
Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.
Sehingga pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung Kec. Abung Tinggi kab. Lampung Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv.
Ari menambahkan, kini kedua pelaku Curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(piki Ct)
0 Komentar