DPP-SPKN : Berani Bersih- Bersih Hebat, Siapa Dibelakang Mafia CPO

  

Pekan Baru, tjahayatimoer.net -, Dua bulan terakhir Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) yang getol menyoroti praktek bisnis penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Kota Dumai Provinsi Riau. Bahkan telah dilansir oleh beberapa media online, namun tampaknya para pelaku bisnis yang melanggar hukum tersebut tak bergeming, “Ada apa” sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, kepada media ini, Jumat (31/3/2023) di Pekanbaru.


“Dari hasil observasi tim DPP SPKN beberapa pekan lalu, sangat miris memang, karena leluasanya para mafia CPO dan CPKO beroperasi tanpa rasa takut dengan hukum” ucap Romi Frans.


Romi Frans, aktivis yang selalu getol menyoroti kebijakan kebijakan pemerintah serta kegiatan pihak swasta menjelaskan, para pelaku bisnis haram di Dumai tidak akan berani menjalankan aksinya jika tidak di bekap oleh oknum oknum tertentu  “itu pasti”, ucapnya.


Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Dumai Bapak AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K menyebutkan, kami sudah berupaya untuk melakukan penertiban, “kami bukan tutup mata”. Intuk itu kami juga memerlukan seperti orang orang seperti mas  untuk bersuara lantang yang menyebut “Dibelakang para pelaku penampungan CPO tersebut siapa”, tutur Romi menjelaskan tulisan WhatsApp Kapolres Dumai.


Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto juga menghimbau

kepada  perusahaan yang merasa  dirugikan agar segera melapor ke Kepolisian untuk dapat di proses hukum pelaku-pelaku yang dianggap merugikan pemilik CPO tersebut. Serta meminta para perusahaan agar membantu menyampaikan ke media. Jangan sampai ada kecurigaan masyarakat terkait hasil kerjasama dengan sopir tangki yang diduga menggelapkan minyak CPO milik PKS, tulis Kapolres Dumai dalam pesan WhatsApp nya, Senin (12/3/2023) lalu, terang Romi Frans.


Dikatakan Romi, Negeri kita ini sepertinya sudah rusak, karena yang seharusnya para oknum aparat tersebut menjalankan kegiatannya sesua tupoksi dan UU, bukan menjadi beking para mafia CPO, ujarnya.


“Hingga hari ini, kita tetap mendapatkan informasi dari anggota kita di Dumai bahwa kegiatan CPO tersebut masih beroperasi walaupun sudah di sorot melalui beberapa media online sebelumnya, dan hari ini kita juga dapat informasi mafia yang di ketahui inisial (A)  Stj dan An tetap beroperasi, bebernya.


Romi Frans menyebutkan, sebagaimama disampaikan Kapolres Dumai yang menyebut hasil limbah PKS yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk diolah menjadi FAME atau FOME sebagai bahan bio diesel dan di jual.


Nah, apakah pengolahan dan pendistribusian ke masyarakat ada surat ijin dari Dinas terkait. “Jika ada izin tentu kita dukung, tapi kalau ilegal lagi, ini malah menambah tindakan kejahatan lagi donk, ucap Romi Frans.


Hal ini justru menambah PR lagi kepada Kapolres Dumai. Jika benar limbah kerak CPO yang diambil dan diolah menjadi bio diesel dan dijual. Lantas surat ijin Pengolahan limbah dan ijin edarnya mana ? tanya Romi Frans.


Jika benar produk-produk turunan CPO, seperti minyak kotor hasil limbah PKS serta hasil shipping kapal atau membersihkan kapal tangker yang isinya kerak CPO yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk diolah menjadi FAME atau POME, sebagai bahan bio diesel dan lain- lain dan dijual kepada masyatakat.


Yang menjadi pertanyaan besar bagi SPKN, Apakah usaha tersebut sudah mengantongi izin ?. Jika tidak, lagi- lagi siapa di belakang mereka, tanya Romi Frans.


Romi Frans menambahkan, apa yang disampaikan Kapolres Dumai, terkait kerak CPO yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk diolah menjadi FAME atau POME sebagai bahan bio diesel. “Tapi pantauan kami dilapangan, yang terjadi adalah, para Mafia itu melakukan pembakaraan dan mengolah CPO yang ditampung digudang lalu dipasarkan,tandas Romi Frans.


Menanggapi pengolahan kerak CPO  menjadi FAME atau POME sebagai bahan bio diesel. Pakar lingkungan hidup, Dr Elviriadi SPi. Msi mengatakan, seharusnya pemko Dumai tanggap dengan informasi dari masyarakat. Jika memang ada pengolahan tersebut, dinas terkait turun kelokasi, cek perijinan dan Amdal nya. Jika ada  indikasi merusak lingkungan, pelaku usaha tersebut harus dihukum sesuai UU  nomor  32 tahun 2009, terangnya.


Sesungguhnya jika usaha seperti ini ada, dengan catatatan memiliki legalitas dari pemerintah, dan tidak berdampak kepada lingkungan tentu sangat baik dan menjadi inovasi. Jadi buat saja secara terbuka, urus perijinan nya “Jangan sembunyi sembunyi,” ucapnya.


Nah, dalam hal ini Pemko Dumai melalui aparatur terkait harus menindak lanjuti informasi dari masyarakat, lakukan penertipan. Jika ada unsur kriminal atau transaksi ilegal tentu menjadi ranah APH Dumai, sebut Dr Elviriadi.


Sebelumnya diberitakan, pengamat ekonomi  yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Unri), DR, H, Edyanus Herman Halim, SE, MS mengatakan, sebaiknya aparat penegak hukum melakukan penelusuran informasi yang diberikan masyarakat agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur”.


“Jika memang ada distorsi pasar akibat adanya kebocoran dalam distribusi produk, maka harus dilakukan tindakan tegas untuk mencegahnya. Distorsi dalam sistem distribusi perdagangan dapat merusak mekanisme pasar dan efisiensi ekonomi secara makro. Termasuk berpengaruh terhadap produk-produk lain. Sehingga dapat mengganggu sistem perekonomian yang pada akhirnya dapat memperlambat upaya-upaya mensejahterakan rakyat,” sebut DR, H, Edyanus Herman Halim.


Sementara Anggota komisi IV DPRD Riau, Sugeng Pranoto, S.SoS menyebutkan, untuk kebenaran informasi dari masyarakat itu sebaiknya dilaporkan ke APH. Nanti Polisi dan Kejaksaan berkolaborasi dengan Pertamina, (jsR).

Posting Komentar

0 Komentar