Dituduh Ganggu Istri Orang, Seorang Pria Tewas Di Keroyok Tiga Napi Rutan Makasar.

     


Makassar, tjahayatimoer.net -, Pria bernama Iwan Tambung tewas dianiaya oleh tiga tahanan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban dianiaya usai dituduh mengganggu istri orang.
Dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/3/2023), kasus penganiayaan maut tersebut terjadi pada Sabtu, (20/8/2022) lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Kasus kematian Iwan kini akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa bernama Muh Ikbal, Imran dan Iswandi Hamsir pada Rabu (29/3) mendatang.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat pria bernama Arif menelepon rekannya yang sedang ditahan di Rutan Polsek Tallo, Dg Manai Bin Dg Teko. Arif memberitahu saksi Dg Manai bahwa istrinya diganggu oleh korban.

"Setelah menutup percakapan saksi Dg Manai mendatangi korban yang sedang duduk di dalam sel nomor 2 Polsek Tallo dan langsung memukul lengan kanan korban, dan dilanjutkan pemukulan di bagian dada kiri, selanjutnya saksi Dg Manai mengambil pecahan beton lantai dan memukulkannya ke lutut korban," demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tidak sampai di situ, empat teman Dg Manai yakni Kahar, Sofyan, Reinaldi dan Adrian ikut menganiaya korban. Sementara terdakwa Muh Ikbal yang mendengar ada keributan datang ke lokasi lalu bertanya kepada Dg Manai terkait penyebab mereka mengeroyok korban.

"Pada saat itu saksi Dg Manai mengatakan kepada terdakwa I (Muh Ikbal) jika korban mengganggu istri Arif, mendengar hal tersebut terdakwa I langsung menginjak kaki korban serta menendangnya, selanjutnya itu terdakwa I menginjak kepala korban menggunakan kaki kanan sehingga korban berteriak," ujar jaksa.

Sementara dua terdakwa lainnya, Imran dan Iswandi Hamsir yang juga berada dalam tahanan ikut serta menganiaya korban. Keduanya menyerang area vital yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa II menginjak paha sebelah kanan korban lalu meninju bagian pinggang sebelah kiri dan leher bagian belakang, serta menginjak-injak pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa II menduduki pinggang korban, selanjutnya terdakwa III menginjak kaki serta memutar kaki korban," tutur jaksa.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)

Posting Komentar

0 Komentar