Blitar, tjahayatimoer.net
-, Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar
kian merajalela, Pemanfaatan kembali Tambang Galian C di Dusun Kedawung,
Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan
publik. Pasalnya, kegiatan penambangan di dua desa tersebut diduga ilegal.
Pemilik Sadi,
Kunari , Malikin , & Nurkholis, tambang tersebut masih
beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang
diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
Tim investigasi
kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya
(red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang
musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami
berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu
mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan
ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya.
Berkaca dari sini dugaan adanya
konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka
Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar
terhadap aparat penegak hukum setempat.
Sehingga rumor di masyarakat
luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara
penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan
tetap bisa beroperasi. Seakan-akan terkesan menantang APH yang
tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya
terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.
Adapun alat yang
digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di
modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe
atau Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di
perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat
memperkaya sendiri.
Pemilik Sadi,
Kunari , Malikin , & Nurkholis, tambang tersebut masih
beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang
diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
Disisi lain merugikan
masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan
sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang
menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara.
Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha
tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Apalagi saat ini musim
penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir
dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk
mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan
menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan
teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas
melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat
penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan
himbauan jelas akan tetapi mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi
aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.
“Kalau tambangnya
benar-benar ilegal, bisa diancam dengan pasal 158 UU Minerba. Artinya,
pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan manusia
(IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dipidana maksimal 10 tahun
penjara dan denda Rp 10.000.000.000,” kata Joker sejauh ini.
Penambangan liar diduga
dapat merusak lingkungan dan berdampak langsung pada kawasan sekitar. Sehingga
dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor serta merusak infrastruktur jalan
yang menghabiskan anggaran negara.
Ini karena alat berat
yang digunakan dalam proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak tepat
juga dapat menimbulkan masalah baru terutama bagi lingkungan.
“Selain itu, penggunaan
alat berat juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat. Negara
juga dirugikan secara finansial dan merugikan masyarakat karena hasil tambang
hanya dihasilkan untuk keuntungan pribadi tanpa pajak negara," ujarnya.
Pihaknya meminta penegak
hukum mengambil tindakan tegas menutup tambang jika terbukti tidak memiliki
izin.
Sebelum berita ini
dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang
terkait aktivitas penambangan liar ini.
Sedangkan berdasarkan
informasi yang diperoleh dari warga sekitar berinisial AN, benar dua orang yang
bersangkutan memiliki tambang ilegal C. “Tambang di Desa Sumberasri Dusun
Kedawung milik Malikin Group berada di Kedawung,” jelasnya. . Informasi yang
dikumpulkan dari wawancara masyarakat di atas mendukung pernyataan bahwa
kepemilikan tambang Sumberasri dan Kedawung adalah milik Malikin Dkk.
Menurut AN, Polda Jatim
beberapa pekan lalu telah melakukan operasi penertiban pertambangan, namun
langkah selanjutnya tidak berhasil menertibkan pemilik tambang, bahkan tambang
liar tersebut terus beroperasi hingga saat ini.
“Polda Jatim beberapa
minggu lalu melakukan operasi, namun hanya dihentikan sementara. Sejak itu,
operasi telah kembali ke hari ini," tambahnya.
Karena penambangan liar
tidak hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan
jalan di sekitar area penambangan. (red.tim)
0 Komentar