Kediri, tjahayatimoer.net -, Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 masih terus berjalan dan akan berakhir 14 Maret 2023 mendatang.
Selama proses pelaksanaan Coklit di Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran di 11 kecamatan.
Bawaslu pun sudah mengeluarkan surat berupa Saran Perbaikan (SP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Ummah, SAg, melalui Kordiv PHL Ali Mashudi, mengatakan, mulai sejak awal pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pihaknya sudah melakukan pengawasan.
“Pihak kami sudah melakukan pengawasan sejak awal (12/2/2023) kemarin, melalui Pengawas di tingkat desa. Berhubung petugas pengawas tingkat desa jumlahnya terbatas, satu orang satu desa, bila dibandingkan dengan petugas Pantarlih tiap TPS. Jadi petugas kami tidak bisa mengawasi Pantarlih secara keseluruhan,” ujar Ali, sapaan akrabnya pada jatimhariini.co.id, Rabu (1/3/2023).
Dalam pengawasan Coklit, sambung Ali, Pengawas tingkat desa melakukan pengawasan terhadap petugas Pantarlih saat melakukan Coklit.
Apakah dalam melakukan pendataan sudah sesuai pedoman yang sudah ditentukan atau belum, termasuk dalam penempelan stiker dan pemberian tanda terima.
“Dan yang kita temukan di lapangan, sticker sudah ditempel namun pemilik rumah tidak mengetahui kapan menempelnya,” sambung Ali.
Lebih jauh Ali memaparkan, selain itu juga ditemukan, pelaksanaan Coklit melalui tetangganya. Jadi tidak ketemu langsung dengan orang yang akan dicoklit.
Disamping itu juga ditemukan, pemilih sudah dicoklit oleh petugas, namun sticker tidak ditempelkan. Padahal, ketentuan yang menempelkan stiker tersebut adalah petugas coklit.
“Dan lebih parah lagi, yang melakukan coklit bukan dari petugas pantarlih, melainkan orang lain. Dan mereka jalan sendiri, meskipun konteksnya membantu. Ini kan aneh dan ilegal, masa ada petugas coklit bayangan?. Kecuali pada saat itu bersama-sama dengan petugas pantarlih. Dan ini terjadi di dua kecamatan,” paparnya.
Atas kejadian tersebut Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung memberikan Saran Perbaikan (SP) tertulis pada PPK-KPU Kabupaten Kediri untuk dilakukan Colit ulang.
“Dan sampai hari ini, Rabu (1/3/2023), sudah ada 11 kecamatan yang mendapatkan surat SP dari kami. Dan dari SP yang kami keluarkan, pihak KPU sudah menindak lanjutinya,” ucapnya.
Adapun 11 kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Mojo, Banyakan Tarokan, Puncu, Wates, Gurah, Kandangan, Plemahan, Ringinrejo, Kunjang dan Ngancar.
Atas temuan tersebut diatas, pihak Bawaslu Kabupaten Kediri mengingatkan pada KPU Kabupaten Kediri dan jajaranya hingga di tingkat petugas Pantarlih, agar supaya lebih inten melakukan koordinasi dan evaluasi pada jajaranya.
“Karena yang kami takutkan, kejadian seperti tersebut terjadi di kecamatan lain yang tidak ter-sampling. Dan ini warning atau peringatan bersama,” urainya.
Ali menambahkan, pada hari-hari terakhir pihak Bawaslu akan intens untuk melakukan uji fakta . Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat kebenaran dalam pelaksanaan coklit terbut.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan adanya surat SP dari Bawaslu terkait pelaksanaan Coklit. Dan pihaknya mengaku bahwa pihak KPU sudah melakukan tindak lanjut dari SP tersebut.
“Atas Saran Perbaikan (SP) dari pihak Bawaslu, kami (KPU Kabupaten Kediri) sudah menindaklanjuti dan klarifikasi ulang, termasuk pemberian tanda terima dan pemasangan stiker serta pengisian data dalam stiker. Dan pada pemasangan sticker, ada masyarakat yang meminta agar sticker dipasang di tempat tertentu. Itu sudah kita tindak lanjuti,” ujar Nanang.
Berkaitan dengan SP coklit ulang, karena yang melakukan coklit bukan petugas Pantarlih, sambung Nanang, KPU sudah melakukan coklit ulang dan sudah kita laporkan termasuk bukti dan dokumen sudah kita laporkan.
Atas adanya temuan tersebut diatas Nanang Qosim menghimbau pada petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dan jawabnya sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.
“Bila ditemukan ada kendala di lapangan, agar segera diselesaikan tapi tidak boleh melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan dipastikan data-data hasil coklit adalah data-data dari validasi,” imbaunya. (red.)
0 Komentar