Lampung Barat, tjahayatimoer.net -, Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap Aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 4 Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 4 Way Petai Tahun 2022 Tahap Pertama:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 217.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.770.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.724.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.833.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 250.000
langganan daya dan jasa
Rp 875.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 1.400.000
pembayaran honor
Rp 7.050.000
Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru Rp 341.900
pengembangan perpustakaan
Rp 11.703.100
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.250.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.082.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 14.593.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 500.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.650.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 9.190.000
pembayaran honor
Rp 9.750.000
Tahap III
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.380.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.364.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.208.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 250.000
langganan daya dan jasa
Rp 982.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 2.280.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.355.000
pembayaran honor
Rp 5.400.000
Kepada Wartawan, Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten. (red.M.Fiki Alvaruxi)
0 Komentar