Jakarta, tjahayatimoer.net - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memutuskan untuk mengirim sebanyak 500 ribu ton minyak goreng merek Minyakita yang sebelumnya ditimbun di Marunda, Jakarta Utara ke tiga provinsi di Pulau Jawa.
Hal ini disampaikan Zulhas usai melepas ekspor perdana usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke Arab Saudi. Mulanya, Zulhas membahas mengenai kelangkaan Minyakita.
"Nah, sekarang repotnya itu (MInyakita) kan harusnya terbatas. Sekarang karena Minyakita-nya bagus, packingnya bagus, (konsumen minyak goreng) premium pindah," kata Zulhas pada Jumat, 10 Februari 2023. Hal itulah yang menyebabkan kelangkaan Minyakita.
Zulhas lalu membeberkan cara pemerintah agar tak lagi terjadi kelangkaan Minyakita. "Jualan online kita stop, grosir stop, sekarang kita fokus ke pasar tradisional. Cari Minyakita itu di pasar karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah, yang lain premium, dong."
Ia juga membatasi pembelian Minyakita. Nantinya setiap orang dibatasi membeli 2 liter Minyakita. Jika kebijakan itu disahkan, otomatis membatalkan wacana penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP untuk membeli Minyakita.
Ditanya perihal nasib 500 ribu ton Minyakita yang ditimbun di Marunda, Zulhas mengatakan minyak goreng tersebut akan disalurkan dalam tiga hari ini. "Ini lagi dikirim untuk Jawa, dihabisin dulu tiga hari ini. Habis sudah Jakarta. Jabar (Jawa Barat), Jateng (Jawa Tengah), Jatim (Jawa Timur) yang masih kurang," tuturnya.
Adapun temuan penimbunan Minyakita sebelumnya terkuak setelah Zulhas bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2023.
Hasilnya, ditemukan sekitar 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP ditimbun atau tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag itu merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha.
Atas temuan tersebut, Zulhas memperingatkan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun
2022.
Kemendag juga telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. Harapannya, kata Zulhas, pemantauan itu dapat menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya Minyakita di pasaran.
Zulhas pun memerintahkan agar pendistribusian Minyakita ke retail modern dikurangi, sehingga ketersediaan stok Minyakita bisa dimaksimalkan di pasar tradisional atau pasar rakyat. (Red.Df)
0 Komentar