Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'aruf Berikan Salam Metal Pada JPU

 

 

Jakarta, tjahayatimoer.net - Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).


Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara. 


Berdasarkan pengamatan di lokasi, Kuat Ma'ruf terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu. 


Ia awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. 


Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Kuat Ma'ruf lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang.


Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU. (red.Df)
 

Posting Komentar

0 Komentar