Usai Berhubungan intim Seorang Wanita di Bunuh Selingkuhannya.

  


 Bekasi, tjahayatimoer.net - Wanita inisial L (44) yang dibunuh di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ternyata selingkuhan pelaku. Pelaku laki-laki inisial GL (37) membunuh korban usai berhubungan intim.

Kapolres Metro Bekasi Kombes B Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku dan korban baru selesai bercinta usai pertengkaran keduanya.

"Pada saat selesai berhubungan intim korban langsung mandi bersama pelaku, pada saat mandi bersama, diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi 'tidak mau'," kata Twedi dalam keterangannya kepada Awak Media, Rabu (15/2/2023).

Karena tak terima, pelaku lantas memukul dan menampar korban. Selanjutnya pelaku mengambil pisau lanjut menusuk korban di bagian perut yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dilakukan pemukulan dan tampar terhadap korban. Kemudian diduga pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan masuk kembali untuk menusuk korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan pelaku ditangkap dua hari setelahnya atau pada Senin (13/2/2023) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah mempunyai istri. Dari penuturan istrinya diketahui pelaku tengah berangkat menuju Lampung. Namun belum diketahui alasannya untuk apa.

"Didapat informasi bahwa pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik mobil travel di daerah Cipondoh Kota Tangerang-Banten untuk berangkat ke daerah Lampung," kata Gogo.

Selanjutnya pihak kepolisian pun menuju Lampung dan berkoordinasi dengan Polres setempat. Akhirnya, pada Senin (13/2) pelaku berhasil dibekuk saat tengah berada di rumah saudaranya.

"Berhasil mengamankan diduga pelaku di Jalan Pelabuhan Kuala Stabas, kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, Gogo mengungkapkan korban juga ternyata memiliki suami.

"Korban punya suami juga, tapi pisah ranjang," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Metro Bekasi. Atas kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar