Blitar, tjahayatimoer.net - Tim Gabungan dari Polres Blitar Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar operasi penertiban aktifitas tambang Galian C yang berada di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar yang diduga milik YD, yang disinyalir belum memiliki izin resmi dari pemerintah, dengan mengamankan pengelola tambang. Kamis (16/02/2023).
Informasi yang di dapat Awak media dari warga sekitar yang kebetulan sedang mencari rumput untuk pakan ternak melintas serta melihat ketika pengrebekan.
Dari hasil ungkap di lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki perizinan dari instansi terkait dan sudah berlangsung sudah lama. Petugas juga mendapati beberapa buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir di lokasi.
Turut di amankan beckhoe, buku catatan rekap penjualan, operator dan pekerja berikut sopir truc turut juga di amankan dan di bawa ke polres blitar kota guna di mintai kerangan.
Masalah penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jawa Timur dalam menangani masalah penambangan Minerba di wilayah Jawa Timur.
Kasus penambangan pasir ilegal di Kedawung jika terbukti bersalah, pelaku penambangan akan dijerat undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Ketika awak media ini hendak konfirmasi ke pada kanit pidsus blitar kota Ipda Yuno Sukaito melalui telepon via Whasapp belum tersambung tentang adanya giat oprasi gabungan penertiban tambang ilegal tesebut.(tim)
0 Komentar