Lampung Barat, tjahayatimoer.net - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian buah pisang yang dilakukan oleh terduga pelaku AB (31),
di kebun milik SUPANDI, Pekon Mekar Jaya Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).
Terduga pelaku AB (31), yang merupakan warga Pekon Sinar Jaya Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat, telah melakukan pencurian buah pisang sebanyak 742 Kg buah pisang jenis 'Capendis'.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH,MH menuturkan bahwa Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan AB, terduga pelaku Pencurian buah pisang yang terjadi pada hari Senin (30/1/2023) sekira jam 22.00 WIB di kebun milik korban SUPANDI, (34) warga Pekon Gedung Surian Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat. Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.187200,-.
Dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya, dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Pebruari 2023.
Kemudian berdasarkan Laporan polisi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 wib Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kediamannya berikut kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku.
Modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan cara memotong Bonggol pisang jenis 'capendis" dan langsung di masukkan ke dalam mobil APV miliknya. Kemudian pisang hasil curiannya dijual kepada RIO, Pedagang pisang yang berada di Pekon Padang Tambak kec.way Tenong Kab. Lampung Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sumber Jaya adalah
742 Kg buah pisang jenis "capendis" siap jual, 1 unit mobil Suzuki APV, 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, 1 buah pisau panjang 30cm, terdapat getah pisang.
Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolsek.
(piki ct)
0 Komentar