Seorang Mandor Bangunan Memperkosa Siswi SMP di Klaten.

  


 Klaten,  tjahayatimoer.net - Satreskrim Polres Klaten menangkap G (50) warga Kecamatan Wonosari, Klaten, karena memperkosa siswi SMP hingga melahirkan. Aksi bejat tersebut bermula dari rayuan gombal tersangka lewat chat di ponsel.

"Tersangka mengechat dengan bujuk rayu mengatakan tentang bentuk tubuh untuk merayu. Kemudian mengechat lewat WA mengatakan cinta dan memberi perhatian pada korban," jelas Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Febriyanti menerangkan tersangka dan korban merupakan tetangga dekat. Rumah tersangka letaknya berada di belakang rumah korban.

"Rumah tersangka letaknya berada di belakang rumah korban. Korban dan tersangka akrab karena korban sering diminta tolong mengantar istri tersangka kontrol ke RS," terang Febriyanti.

Dari keakraban itu, terang Febriyanti, korban dan tersangka saling menyimpan nomor ponsel. Tersangka kemudian menghubungi korban via chat pertama pada bulan Maret 2022.

"Awalnya mengechat bulan Maret 2022. Pada awal bulan April, korban sedang menyapu dan tersangka masuk lewat pintu belakang untuk mengajak korban bersetubuh," ungkap Febriyanti.

Dengan bujuk rayunya, kata Febriyanti, tersangka lalu mengajak untuk ke rumah orang tua korban yang kosong. Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksinya. Kejadian yang kedua juga bulan April juga tapi tempatnya berganti di rumah tersangka," sebut Febriyanti.

Febriyanti mengatakan status korban saat itu masih duduk di bangku SMP kelas III. Modus utamanya merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Modus tersangka merayu, memberikan harapan jika terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Tetapi nyatanya pergi, ancaman tidak ada," ujar Febriyanti.

Tersangka, imbuh Febriyanti, dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Febriyanti.

G, saat ditanya mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tidak merayu atau memaksa sebab suka sama suka.

"Suka sama suka. Tidak merayu tapi mau sama mau, ya merayunya saya belikan pulsa," kata G.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial G (60) warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap Polres Klaten. Pria yang bekerja sebagai mandor bangunan itu ditangkap gegara memperkosa korban siswi SMP hingga 109 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kurang lebih sebanyak 109 kali," ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi saat konferensi pers di kantor Polres Klaten, Selasa (7/2).

Febriyanti menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022.

"Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi," jelas Febriyanti.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar