Rumah Dinas Mantan Dokter Spesialis RSSA Malang Dikosongkan Paksa Oleh BPKAD Pemprov Jatim dan Satpol PP Kota Malang.

   


Kota Malang,  tjahayatimoer.net - Sebuah rumah di Jalan Simpang Ijen 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikosongkan paksa. Bangunan itu sebelumnya berstatus rumah dinas bagi dokter RS dr Saiful Anwar (RSSA) dan merupakan aset Pemprov Jawa Timur.
Ia adalah mendiang dr Asriningrum Hananiel yang sudah menempati rumah tersebut sejak 1 Januari 1963. Namun, semenjak ia meninggal pada 12 November 1982, rumah tersebut ditempati anak menantunya yakni Kanthi Pujirahayu (53), beserta cucu dokter Asriningrum yaitu Yosia Abdi Wocaksono Hananiel (32).

Yosia mengaku, pegawai dari Dinas Kesehatan Jatim pernah datang untuk memintanya segera mengosongkan rumah dinas tersebut pada Mei 2021 lalu.

Pihaknya kemudian merespons dengan melayangkan gugatan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Tidak main-main, pihak tergugat adalah beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan aset rumah dinas ini.

Mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Casu quo (Cq) Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat tiga dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang.

"Gugatan karena telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur," terang Yosia kepada wartawan di lokasi, Rabu (15/2/2023).

Yosia mengungkapkan, segala pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, PLN dan PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh keluarganya. Bahkan, PBB tahunan atas nama ayahnya senilai Rp 3 juta ikut dibayar oleh keluarganya.

Terpisah, pejabat fungsional Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Jatim Suryo Handoko mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan hari ini, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan kepada penghuni rumah yang berstatus cucu, untuk segera mengosongkan.

"Tapi malah mereka menganggap bahwa rumah ini merupakan warisan dari nenek mereka yang dulunya adalah dokter di RSSA, hingga kemudian mendapatkan rumah ini sebagai rumah dinas," ungkap Suryo.

Suryo menambahkan, pengosongan bangunan merupakan bagian dari langkah Pemprov Jatim menginventarisir aset-aset yang dimiliki sesuai petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena penghuni rumah tidak memiliki hak untuk menempati, makanya kami kosongkan. Penertiban ini sesuai petunjuk KPK, agar kami kembali menginventarisir aset-aset milik Pemprov Jatim," imbuhnya.

Selain itu, Suryo menjelaskan, gugatan penghuni rumah ditolak oleh pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi. Sehingga, sampai sekarang penghuni tidak memiliki legal standing atau dasar hukum menempati rumah dinas tersebut.

"Pihak Dinkes Provinsi Jatim sendiri telah memiliki dasar kekuatan hukum berdasarkan sertifikat surat hak pakai nomor 55 tahun 2016. Sertifikat ini sendiri meliputi luas tanah seluars 1.971 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi, yang bertempat di Jalan Ijen nomor 8 Malang," pungkasnya.

Eksekusi melibatkan tim gabungan dari BPKAD Pemprov Jatim, Satpol PP Kota Malang, serta kepolisian.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar